Negeri Besar . Natajayanews.
Situasi aparat pemerintah Kampung Kiling-kiling Kecamatan Negeri Besar saat ini terkesan kurang maksimal, informasi nya jarang masuk kantor Sekretaris Kampung yang saat ini juga merangkap Panitia Pemilihan Kecamatan Negeri Besar.Sabtu (15/7)
Selain itu data yang di peroleh di lapangan oleh Tim Media juga di Kampung Kiling-kiling diduga salah satu aparatnya usia saat ini telah mencapai 50 tahun dan disaat memdaftat sebagai aparat kampung umurnya sudah melebihi 42 Tahun , sesuai peraturan usia aparat kampung 20 tahun sampai 42 tahun.
Ini dibenarkan oleh koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Way Kanan Bambang Susilo S.San.mengatakan sesuai aturan bahwa usia aparat kampung dimulai 20 Tahun sampai dengan 42 Tahun.
Dikampung Kiling-kiling Salah aparat nya Kasie Kesra Kampung Kiling-kiling bernama.Daryani di duga melanggar aturan tentang usia perangkat kampung yang maksimal usianya 42 Tahun.Selain itu juga aparat kampung ini diisi oleh anak Kasie Kesra di bagian perencanaan .
Diduga tim seleksi penerimaan Aparat Kampung Kiling-kiling yang lalu bermasalah dengan meloloskan Daryani sebagai Aparat Kampung Kiling -kiling yang usianya sudah melampaui batas usia sesuai peraturan .
Sementara itu Mantan PJ Kepala Kampung Kiling-kiling membenarkan bahwa Daryani adalah aparat Kampung Kiling-kiling dan anaknya Daryani juga sebagai aparat Kampung.
” untuk Sekkam Kiling-kiling betul menjabat juga sebagai PPK Kecamatan Negeri Besar dan dia selalu hadir ketika saya ngantor setiap hari Selasa dan kamis .” Pungkas Pj Endang Sumarni.
Batas umur untuk aparat Kampung akan menjadi soroton Tim SMSI yang akan monitor di kampung yang ada di Bumi Ramik Ragom Way Kanan. Dan àkn meloporkan temuan ini kepada APH agar diproses sesuai peraturan dan hukum yang berlaku .(**)