Waykanan .natajayanews.
Di duga Ard atau yang sering di sapa N seorang oknum polisi yg bertugas di polres Wayknanan berserta istri nya Li telah melakukan penipuan kepada seorang warga biasa di kampung Sriwijaya, Kecamatan Umpu semenguk Waykanan.
Menurut keterangan dari EW selaku korban atau pelapor menceritakan Kronologis kejadian , pada tgl 01-07-2022 oknum Polisi Ard/NMeminjam sejumlah uang kepada SE dan menitipkan atau menggadaikan 1 unit mobil Xenia warna putih yg bernomor polisi BE.1174.PJH sebagai jaminan Dan dia berjanji 1 bulan kedepan akan mengembalikan uang tersebut.
Satu bulan berjalan sampai di TGL,01-08-2022 Ard/N datang kerumah EW untuk menukar mobil tersebut dengan Mobil Avanza warna putih yg bernomor Polisi Be.2781.. dan mobil menurut mereka merupan milik salah seorang anggota polisi polres Waykanan yang bernama On.
” seiring berjalan nya waktu pada tgl 01-11-2022 Ard/N datang ke rumah untuk menukarkan mobil tersebut dengan mobil Avanza hitam yg bernomor polisi BE.1389.ALF.” tambahnya
Dilanjkan ER mengatakan Kembali oknum Polisi menukarkan kembali Mobil pada tgl 27-12-2022 dia datang kembali ke rumah untuk menukarkan mobil tersebut dengan 1unit mobil Terios warna merah yg bernomor polisi BE.1165.YY di karenakan mobil Avanza hitam BE.1389.ALF tersebut akan di pakai saudara sepupu nya.
Kisah ini terus berllanjut Beberapa hari kemudian pada tgl 31-12-2022 Ard/N datang kembali dengan beberapa orang teman nya yg mengaku pemilik mobil Terios warna merah BE.1165.YY tersebut dan mereka akan mengambil mobil tersebut, akan tetapi Ew dan keluarga nya melarang mobil tersebut di ambil apabila tidak mengembalikan uang 62.500.000 yg di pakai Ard/N sesuai dengan hitam di atas putih yg mereka sepakati.
Dengan bujuk rayu li/N akhir nya saudara Ew memberikan mobil tersebut kepada ard/N. dan Ard/N memberikan mobil tersebut kepada pihak rental. Ard/N memohon dan berjanji hitam di atas putih akan mengembalikan uang 62.500.000. tersebut pada tgl 15-01-2023
Batas waktu yang disepakayi Tgl 15-01-2023 Ard/N minta waktu lagi sampai tgl 06-02-2023 dan di saksikan oleh kakak ipar Ew.
Tidak sampai di situ pada tgl 06-02-2023 Ard/N berserta istri sah nya yang bernama Li datang ke rumah Ew untuk meminta waktu lagi sampai tgl 25-03-2023 .Sampai Pada tgl 25-03-2023 Ard/N tidak menepati janji nya dan di hubungi via telpon juga tidak bisa Ternyata hanya janji semata,,terang nya
Akhirnya ER melaporkan oknum Polisi Ard ini ke Polres Way Kanan pada tgl 25-03-2023 dan sampai saat ini belum ada keputusan/ kepastian perkembangan penipuan oknum Polisi ini.
” saat ini saya bingung ketika di tanya keluaraga tentang kasus ini yang belum ada kejelasan dan kecewa kepada Polres Way Kanan belum jelas melaksanakan pengaduan saya .” Tegas Er.
” Pak Kapolri ,Kapolda dan Kapolres Way Kanan tolong bantu saya atas kelakuan Oknum Polisi Ard yang berdinas di Polres Way Kanan telah menipu saya.” Pungkasnya.
Kejadian penipuan oknum Polisi Ard.yang berdinas di Polres Way Kanan bertentangan dengan permintaan Kapolti bahwa Polisi sebagai pengayon masyrakat malah sebailiknya sebagai penipu masyrakat , dan jelas merusak citra Presisi Polisi.
Masyrakat minta keadilan supaya masalah penipuan yang dilakukan oknum Ard ini segera diproses secepatnya jangan pandang bulu.(**)